Kamis, 29 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Empat Pulau Dicaplok Sumut, Arif Fadillah Desak Pemerintah Aceh Ambil Langkah Tegas

Empat Pulau Dicaplok Sumut, Arif Fadillah Desak Pemerintah Aceh Ambil Langkah Tegas

Senin, 26 Mei 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Arif Fadillah. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Arif Fadillah, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi hilangnya empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

“Ini sangat kita sesalkan. Masalah seperti ini bukan kali pertama terjadi, tapi selalu berulang. Pemerintah Aceh terlihat lambat dalam menyikapi sinyal-sinyal hilangnya keempat pulau tersebut,” kata Arif, Senin, 26 Mei 2025. 

Arif menyebutkan keempat pulau itu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah lama menjadi bagian dari Aceh secara historis dan administratif. Namun, lemahnya respon pemerintah daerah membuat isu ini benar-benar terjadi.

Menurut Arif, Pemerintah Aceh harus menunjukkan keseriusan dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Ia mendesak agar pengembalian keempat pulau tersebut menjadi prioritas utama, bahkan menjadi tolok ukur kinerja 100 hari kerja pemerintah Aceh yang baru.

“Sekarang tunjukkan bahwa kita serius. Ini menyangkut kedaulatan wilayah dan harga diri Aceh,” tegasnya.

Selain mendesak Pemerintah Aceh untuk bergerak cepat, Arif juga mengajak semua pihak baik eksekutif, legislatif, maupun tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi. Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi Aceh di masa mendatang.

“Semua pihak harus bersatu. Duduk satu meja, rembuk bersama, dan cari solusi konkret agar ini tidak menjadi bola liar ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, hilangnya keempat pulau tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan itu memicu keresahan publik Aceh, termasuk di kalangan tokoh masyarakat dan akademisi.

Menanggapi kegelisahan ini, Pemerintah Aceh menyatakan telah menyerahkan dokumen otentik sebagai bukti bahwa keempat pulau itu secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan dokumen tersebut mencakup infrastruktur, bukti kepemilikan tanah, hingga peta batas wilayah.

“Kami akan terus berupaya memperjuangkan agar keempat pulau ini kembali ke pangkuan Aceh,” ujar Syakir.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hardiknas