Fadhil Rahmi Terancam Pidana Akibat Dugaan Pelanggaran Kampanye
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dekfadh. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Panggung Pilgub Aceh 2024 kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada M. Fadhil Rahmi, Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, yang terancam sanksi pidana atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Badan Pemenangan Aceh pada Jumat (11/10/2024) melayangkan laporan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh. Laporan bernomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 ini menyoroti kehadiran Fadhil Rahmi dalam acara pembukaan olimpiade Bahasa Arab dan konferensi Guru Bahasa Arab se-Aceh pada 5 Oktober 2024 di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.
"Kami menemukan rundown kegiatan yang tidak mencantumkan jadwal sambutan dari Fadhil Rahmi. Namun faktanya, beliau hadir dan berpidato di hadapan peserta," ujar Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem Dekfadh, Jumat (18/10/2024).
Tim pelapor menyodorkan enam alat bukti untuk memperkuat tudingan mereka. Mereka menduga ada unsur kesengajaan, baik dari pihak penyelenggara maupun Fadhil Rahmi sendiri, untuk menciptakan momentum kampanye terselubung.
"Ini jelas memanfaatkan anggaran pemerintah dan fasilitas pendidikan yang dilarang penggunaannya dalam kampanye," tegas Fadjri.
Merujuk pada Pasal 187 ayat (2) UU Pemilu, pelanggaran semacam ini bisa diganjar pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan, plus denda. "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, b, c, d, e, atau f dipidana dengan pidana penjara," bunyi pasal tersebut.
Panwaslih Aceh telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Panwaslih Kota Banda Aceh, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.
"Kami berharap Panwaslih Kota Banda Aceh dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Fadjri. [arn]