Rabu, 17 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / FOINI: Transparansi Profil Calon Peserta Pemilu Sebuah Keharusan!

FOINI: Transparansi Profil Calon Peserta Pemilu Sebuah Keharusan!

Rabu, 17 September 2025 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731/2025 terkait keterbatasan akses informasi bukanlah sebuah prestasi, melainkan koreksi yang lahir karena tekanan publik. [Foto: kebebasaninformasi.org]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731/2025 terkait keterbatasan akses informasi bukanlah sebuah prestasi, melainkan koreksi yang lahir karena tekanan publik.

“Pembatalan ini tidak boleh menghentikan diskursus publik. Insiden ini harus menjadi momentum bagi KPU untuk melakukan refleksi dan perbaikan mendasar terkait komitmennya pada keterbukaan informasi,” kata pernyataan resmi FOINI, Selasa (16/9/2025).

Menurut FOINI, langkah korektif yang diambil KPU terkesan reaktif, bukan inisiatif. KPU baru bertindak setelah muncul gelombang protes dari masyarakat. Padahal, prinsip keterbukaan informasi seharusnya menjadi kesadaran internal sejak awal.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU semestinya proaktif menjamin hak publik atas informasi, bukan justru membatasi dan berubah sikap setelah mendapat kritik,” lanjut FOINI.

Kritik Uji Konsekuensi KPU

FOINI juga menyoroti proses uji konsekuensi yang melahirkan Keputusan 731/2025. Menurut mereka, alasan pengecualian yang dipakai KPU sangat lemah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Keputusan itu cacat logika dan hukum. Ke depan, mekanisme uji konsekuensi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan benar-benar untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bukan untuk menutupi informasi,” tegas FOINI.

Meski menyambut baik pembatalan keputusan, FOINI menekankan publik membutuhkan komitmen jangka panjang dari KPU. Transparansi, kata mereka, harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemilu.

“Informasi mengenai calon pejabat publik bukanlah milik pribadi, melainkan milik publik yang harus dapat diakses secara mudah,” tulis pernyataan itu.

FOINI juga mendorong KPU memanfaatkan momentum ini untuk membuka data-data pemilu lain, seperti riwayat calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, laporan dana kampanye, hingga informasi pengadaan logistik pemilu.

Audit Transparansi

Selain itu, FOINI menilai perlu ada audit transparansi terhadap proses pengambilan keputusan di internal KPU yang melahirkan Keputusan 731/2025. Publik, menurut mereka, berhak tahu siapa yang menggagas dan menyetujui aturan yang dinilai anti-transparansi tersebut.

FOINI menegaskan akan terus mengawal kebijakan KPU untuk memastikan hak publik atas informasi benar-benar terpenuhi.

“Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas hanya bisa terwujud jika diselenggarakan secara transparan dari awal hingga akhir,” tegas mereka.

Adapun FOINI beranggotakan sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya Indonesian Parliamentary Center (IPC); YASMIB Sulawesi; Indonesia Corruption Watch (ICW); Forest Watch Indonesia; Perkumpulan Gemawan; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Publish What You Pay (PWYP) Indonesia; PSHK; Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); FITRA; Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM); Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO); Pusat Kebijakan dan Hukum; dan Transparency International Indonesia. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid