Beranda / Politik dan Hukum / Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Forum Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 16 April 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung MK. [Foto: Humas MK]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024). 

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Pada pokok laporan, Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” sebut Taufik.

Sementara itu Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar selaku kuasa hukum GAS melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam keterkaitannya dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres termasuk dengan perkara pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023. 

Pada intinya, Pelapor menduga Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan tersebut MK. Sehingga, Pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan Terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini.

Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.

Syahdan, MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003“2008 dan 2015“2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda