kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Gathan Saleh Hilabi Ditahan Terkait Kasus Penembakan di Jatinegara

Gathan Saleh Hilabi Ditahan Terkait Kasus Penembakan di Jatinegara

Kamis, 29 Februari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Gathan Saleh Hilabi - Berikut profil Gathan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke yang diduga jadi pelaku dalam kasus penembakan warga di Jatinegara, Jaktim. Kolase Tribunnews


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gathan Saleh Hilabi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam penembakan yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur pada tanggal 8 Februari 2024.

Menurut pihak berwenang, Gathan Saleh dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 3 terkait percobaan pembunuhan, serta pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

Pada Kamis (29/2/2024), Gathan Saleh Hilabi tampak meninggalkan ruang pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi oleh dua petugas keamanan menuju lantai atas. Ketika ditanyai oleh media, Gathan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Saya sehat, doakan saja," ujar Gathan Saleh Hilabi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur.

Meskipun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, proses penyelidikan masih berlangsung. Gathan Saleh juga sempat menyatakan kerinduannya untuk menikmati masakan khas Aceh.

"Duh, kangen masakan Aceh," ucap Gathan Saleh sambil tersenyum lebar sebelum meninggalkan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penetapan status Gathan Saleh sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang melibatkan pihak berwenang dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

"Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pelaku di Jakarta Timur, termasuk dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, kami menyimpulkan bahwa status terduga pelaku, Gathan Saleh Hilabi, berdasarkan fakta-fakta hukum, ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda