DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo melalui kanal YouTube MKRI, Kamis (5/6/2025).
"MK memutuskan permohonan bernomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU - XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.
Dalam draf putusan Nomor 55/PUU - XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menilai para pemohon yang mengaku sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa gagal menjelaskan secara jelas dua hal:
Saldi Isra menegaskan, meski para pemohon mengeluhkan kesulitan mengakses informasi selama proses penyusunan UU, mereka tidak membuktikan upaya nyata untuk terlibat.
"Misalnya melalui seminar, diskusi, penyampaian pendapat langsung, atau tulisan kepada pembentuk UU," ujarnya.
MK juga tidak menemukan keterkaitan kepentingan atau hubungan sebab-akibat antara klaim kerugian hak konstitusional pemohon dengan proses pembentukan UU. "Tanpa bukti keterlibatan dan relevansi kerugian, kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi," jelas Saldi.
Argumen Para Pemohon
Sebelumnya, tiga pemohon Christian Adrianus Sihite (karyawan swasta), Noverianus Samosir (karyawan swasta), dan Agam Firdaus (mahasiswa) menggugat empat pelanggaran asas dalam pembentukan UU tersebut:
Pemohon juga menegaskan UU ini "melukai rasa keadilan" dan memicu penolakan luas, mulai dari demonstrasi beruntun hingga judicial review ke MK.
Klarifikasi Final
MK menegaskan penolakan ini murni bersifat prosedural, karena pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan. Putusan tidak menyentuh substansi kebenaran klaim pelanggaran asas yang diangkat pemohon.