Sabtu, 07 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Hakim Konstitusi Nyatakan Lima Pengujian Formil UU TNI Tak Dapat Diterima

Hakim Konstitusi Nyatakan Lima Pengujian Formil UU TNI Tak Dapat Diterima

Jum`at, 06 Juni 2025 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi revisi UU TNI. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo melalui kanal YouTube MKRI, Kamis (5/6/2025).

"MK memutuskan permohonan bernomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU - XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.

Dalam draf putusan Nomor 55/PUU - XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menilai para pemohon yang mengaku sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa gagal menjelaskan secara jelas dua hal: 

  1. Hubungan antara potensi kerugian yang dialami dengan dugaan pelanggaran konstitusi dalam pembentukan UU tersebut.
  2. Kedudukan hukum (legal standing) mereka untuk mengajukan permohonan.

Saldi Isra menegaskan, meski para pemohon mengeluhkan kesulitan mengakses informasi selama proses penyusunan UU, mereka tidak membuktikan upaya nyata untuk terlibat. 

"Misalnya melalui seminar, diskusi, penyampaian pendapat langsung, atau tulisan kepada pembentuk UU," ujarnya.

MK juga tidak menemukan keterkaitan kepentingan atau hubungan sebab-akibat antara klaim kerugian hak konstitusional pemohon dengan proses pembentukan UU. "Tanpa bukti keterlibatan dan relevansi kerugian, kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi," jelas Saldi.

Argumen Para Pemohon

Sebelumnya, tiga pemohon Christian Adrianus Sihite (karyawan swasta), Noverianus Samosir (karyawan swasta), dan Agam Firdaus (mahasiswa) menggugat empat pelanggaran asas dalam pembentukan UU tersebut:

  1. Asas Kejelasan Tujuan: UU dianggap tidak memiliki tujuan tegas. Pemohon menilai DPR seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan pemerintah.
  2. Asas Kesesuaian Jenis dan Materi Muatan:
  3. Materi dalam UU dinilai tidak sesuai dengan jenis peraturannya.
  4. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan:
  5. UU disebut tidak lahir dari kebutuhan publik, melainkan kepentingan kelompok tertentu (abusive law making). Hal ini diperkuat ketiadaan revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025 atau RUU Prioritas RPJMN 2025 - 2029.
  6. Asas Keterbukaan: Proses pembahasan UU dituding tertutup dan tidak transparan. Pemohon menyoroti rapat revisi yang digelar di hotel mewah Jakarta Pusat pada 14 - 15 Maret 2025, bukan di gedung DPR. "Rapat tertutup ini, apalagi di tengah pemangkasan anggaran, membatasi partisipasi masyarakat," tuntut mereka.


Pemohon juga menegaskan UU ini "melukai rasa keadilan" dan memicu penolakan luas, mulai dari demonstrasi beruntun hingga judicial review ke MK.

Klarifikasi Final

MK menegaskan penolakan ini murni bersifat prosedural, karena pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan. Putusan tidak menyentuh substansi kebenaran klaim pelanggaran asas yang diangkat pemohon.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI