Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK atas Kasus Suap PAW DPR
Font: Ukuran: - +
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Foto: dok. PDIP]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini terkait dengan kasus yang juga melibatkan Harun Masiku.
Nama Hasto Kristiyanto tercantum sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Informasi ini diperkuat dengan kutipan dalam Sprindik yang menyebutkan: “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku.”
Gelar perkara atau ekspose terkait kasus Hasto dilakukan oleh KPK pada Jumat (20/12/2024) minggu kemarin.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PDIP terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujarnya. [dbs]