Rabu, 19 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Hukum Nasional Lebih Kuat dari Qanun: MPU Aceh Tuntut Keadilan untuk Hasviani Imam

Hukum Nasional Lebih Kuat dari Qanun: MPU Aceh Tuntut Keadilan untuk Hasviani Imam

Selasa, 18 Maret 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Tengku H.M. Faisal Ali, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Foto: Doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Jenazah Hasviani Imam (45), korban perampokan mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang di Krueng Geukueh, Aceh Utara, akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Gunung Salak pada Senin (17/3). Korban diduga menjadi target pembunuhan setelah transaksi jual beli mobil Toyota Innova berujung pada tindak kriminal.

Tengku H.M. Faisal Ali, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menegaskan bahwa kasus ini wajib tunduk pada hukum nasional, karena prinsip “hilang nyawa dibalas nyawa” (qisas) dalam qanun jinayat Aceh tidak secara spesifik mengatur kasus pembunuhan berencana dengan modus kejahatan terstruktur seperti ini.

“Meskipun Aceh memiliki kewenangan qanun jinayat, kasus pembunuhan Hasviani Imam belum tercakup dalam aturannya karena kompleksitas dan keterlibatan aparat negara. Karena itu, KUHP dan hukum nasional harus menjadi acuan utama untuk menjamin keadilan korban,” tegas Tengku Faisal. 

Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu mengutip Surah Al-Ma’idah ayat 32 sebagai landasan moral: “Membunuh satu nyawa tanpa hak sama dengan membunuh seluruh manusia.” 

Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus disesuaikan dengan konteks kekinian. “Syariat Islam mengajarkan qisas, tetapi implementasinya harus selaras dengan sistem hukum negara. Jika qanun belum mampu menjangkau kasus ini, maka negara wajib bertindak tegas,” tambahnya.

Lem Faisal juga mengingatkan sabda Rasulullah SAW tentang tuntutan keadilan korban hingga Hari Kiamat (HR. An-Nasa’i). “Pelaku tidak hanya akan diadili di dunia, tetapi juga di akhirat. Namun, di tingkat praktis, kita tidak boleh abai pada mekanisme hukum yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bersinergi dengan prinsip syariat tanpa mengabaikan kepastian KUHP. “Keadilan harus diraih melalui proses yang transparan dan tidak tebang pilih. Ini ujian bagi komitmen Aceh sebagai daerah syariat yang tetap menghormati hukum nasional,” tegasnya. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers