Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
Font: Ukuran: - +
Ibu dari George Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. Foto: @garudatv.official
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari George Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas terhadap putra sulungnya, Ronald Tannur. Ia diduga meminta bantuan dari tersangka lain, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan kebebasan Ronald dalam kasus pembunuhan yang menyulut kontroversi publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana suap dan gratifikasi. Status MW kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar pada Senin, 14 November 2024.
MW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus Ronald Tannur. Ia diduga aktif berkomunikasi dengan Lisa Rahmat, yang juga tersangka dalam kasus ini. Keduanya diketahui saling mengenal, dan MW sempat meminta Lisa untuk menjadi kuasa hukum Ronald dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar; pengacara Ronald, Lisa Rahmat; serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya hingga menyebabkan kematian Dini pada Juli 2024.
Keputusan vonis bebas tersebut, yang bertentangan dengan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara, menyebutkan bahwa Dini meninggal karena penyakit lain dan konsumsi alkohol, bukan akibat penganiayaan. Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan memicu pelaporan terhadap para hakim ke Komisi Yudisial.
Dalam penyelidikan yang mendalam, Lisa Rahmat diduga tak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berupaya mempengaruhi putusan kasasi melalui hakim agung dengan perantara Zarof Ricar. Zarof diduga memainkan peran penting dalam rencana suap senilai Rp5 miliar dan disebutkan menerima janji pembayaran sebesar Rp1 miliar jika berhasil mempengaruhi putusan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejagung, yang berjanji akan terus mengusut praktik korupsi yang mencederai integritas peradilan.