Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / IKAMBA Kecam Keras Perusakan Kotak Suara Pilchiksung Jeulingke

IKAMBA Kecam Keras Perusakan Kotak Suara Pilchiksung Jeulingke

Minggu, 11 Januari 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua IKAMBA, M. Geubry Al Fattah Budian. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Banda Aceh (IKAMBA) mengecam keras aksi perusakan kotak suara dan surat suara dalam Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Jeulingke yang dilakukan dengan menggunakan cairan kimia berbahaya. Tindakan ini merupakan bentuk sabotase serius terhadap proses demokrasi di tingkat gampong dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Peristiwa tersebut bukan hanya merusak sarana pemilihan, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat. Penggunaan cairan kimia berbahaya di dalam bilik suara menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar, terencana, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ketua IKAMBA, M. Geubry Al Fattah Budian, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pendidikan demokrasi, khususnya bagi generasi muda.

“Kami sebagai kaum muda sangat prihatin dan marah atas kejadian ini. Demokrasi seharusnya menjadi ruang belajar yang sehat bagi generasi kami, bukan justru dipertontonkan dengan tindakan curang, anarkis, dan berbahaya seperti ini. Ini adalah contoh buruk dalam berdemokrasi dan membawa dampak moral yang sangat negatif bagi generasi muda Banda Aceh,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang merepresentasikan kaum muda, IKAMBA memandang kejadian ini sebagai contoh buruk dalam praktik demokrasi serta meninggalkan kesan moral yang merusak. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka kepercayaan generasi muda terhadap demokrasi akan semakin tergerus.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Polisi harus segera bertindak, mengusut tuntas, dan menyeret pelaku ke hadapan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap upaya sabotase demokrasi,” lanjut Ketua IKAMBA.

IKAMBA menegaskan bahwa perusakan kotak suara dengan bahan kimia berbahaya merupakan tindak pidana serius yang mengganggu ketertiban umum dan merusak sendi-sendi demokrasi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan demokrasi. Jika hukum lemah, maka yang lahir adalah keberanian untuk berbuat curang. Kami tidak ingin generasi muda tumbuh dengan contoh demokrasi yang rusak,” pungkasnya.

IKAMBA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi yang bersih, adil, dan bermartabat di Banda Aceh. Demokrasi tidak boleh dikotori oleh tindakan kriminal dan sabotase.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI