Rabu, 02 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Imipas Berikan Remisi Khusus kepada 158.351 Warga Binaan pada Nyepi dan Idulfitri

Imipas Berikan Remisi Khusus kepada 158.351 Warga Binaan pada Nyepi dan Idulfitri

Jum`at, 28 Maret 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyerahkan pemberian RK dan PMP Khusus secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). [Foto: dok. Imipas]


DIALEKSIS.COM | Cibinong - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan untuk merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. 

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyerahkan pemberian RK dan PMP Khusus secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025), yang juga terhubung dengan kegiatan serupa melalui Zoom di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.

Pada Hari Raya Nyepi, dari 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu, sebanyak 1.629 Narapidana menerima RK, sementara 12 Anak Binaan mendapat PMP Khusus. Dari 1.629 Narapidana yang menerima Remisi Khusus, 1.609 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana), dan 20 orang lainnya menerima RK II (langsung bebas setelah menerima Remisi). Adapun seluruh 12 Anak Binaan yang menerima PMP Khusus mendapatkan PMP I, yang juga merupakan pengurangan sebagian masa pidana mereka.

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, momen untuk memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi sesama, serta pembaruan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ujar Menteri Agus.

Sementara itu, dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus. Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan mendapatkan RK I dan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan 928 orang, terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan, langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

"Idulfitri mengandung refleksi mendalam, tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan, dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," pesan Menteri Agus.

Menteri Agus juga menjelaskan bahwa pemberian Remisi merupakan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. 

“Remisi dan PMP menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, Remisi juga membantu mengurangi overcrowding yang dapat berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.

Menteri Imipas menambahkan, “Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Nyepi maupun Idulfitri. Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu dan tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Meskipun Ramadan telah berlalu, proses memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga ini menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”

Ia juga mengingatkan bahwa RK dan PMP yang diterima berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu 29 Maret 2025, dan Idulfitri 1446 Hijriah, sesuai tanggal yang akan ditentukan oleh Kementerian Agama.

Pemberian RK dan PMP Khusus ini diperkirakan dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000 pada Hari Raya Nyepi. Sementara itu, pada Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000.

"Melalui pemberian Remisi dan PMP ini, diharapkan Warga Binaan semakin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, tidak melakukan pelanggaran, serta menurunkan tingkat residivisme agar mereka lebih mudah beradaptasi setelah bebas," harap Menteri Imipas, Agus Andrianto. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI