Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Importir Beras 250 Ton Gugat Pemerintah ke PN Sabang

Importir Beras 250 Ton Gugat Pemerintah ke PN Sabang

Jum`at, 06 Maret 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Advokat dari Kantor Hukum Rijarullah, S.H. & Rekan. Foto: tangkapn layar Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Sabang - Polemik impor beras sebanyak 250 ton dari Thailand ke kawasan perdagangan bebas Sabang berlanjut ke jalur hukum. Pengusaha Sabang, Haji Hamdani, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sabang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 23 Februari 2026 oleh tim advokat dari Kantor Hukum Rijarullah, S.H. & Rekan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Sab.

Kuasa hukum penggugat, Rijarullah, S.H., menjelaskan gugatan diajukan oleh Haji Hamdani selaku Direktur PT Multazam Sabang Group terhadap sejumlah pihak yang dinilai telah melakukan tindakan merugikan perusahaan.

Dalam gugatan itu, Hamdani menggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh.

“Gugatannya sudah kami daftarkan. Sidang pertama dijadwalkan oleh pengadilan pada 30 Maret 2026,” kata Rijarullah kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Rijarullah menuturkan, gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penyegelan gudang penyimpanan beras milik perusahaan setelah beras impor tersebut dinyatakan ilegal oleh sejumlah instansi pemerintah.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, beras sebanyak 250 ton itu didatangkan dari Thailand dan tiba di Sabang pada pertengahan November 2025. Selanjutnya, beras tersebut disimpan di gudang milik perusahaan yang berada di kawasan Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya.

Namun beberapa hari kemudian, beras tersebut dinyatakan ilegal dalam konferensi pers oleh pejabat pemerintah pusat karena disebut tidak memiliki izin dari pemerintah pusat. Pernyataan itu kemudian diikuti dengan penyegelan gudang serta penahanan barang.

Menurut Rijarullah, kliennya menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian secara hukum maupun ekonomi sehingga memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Sabang.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan mengklaim seluruh proses pemasukan beras telah mengikuti prosedur yang berlaku di kawasan perdagangan bebas Sabang dan dilengkapi dokumen impor serta karantina yang diperlukan.

“Beras sebanyak 250 ton itu dikirim menggunakan kapal berbendera Indonesia dan tiba di Pelabuhan Sabang pada pertengahan November 2025 sebelum ditimbun di gudang perusahaan,” ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memulihkan kerugian yang dialami perusahaan.

Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang pada akhir Maret 2026.

Foto: Pekerja membongkar dan menyusun karung beras impor di gudang penyimpanan di Kota Sabang. Beras sebanyak 250 ton yang didatangkan dari Thailand itu kemudian menjadi polemik dan gudang tempat penyimpanannya disegel aparat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI