Beranda / Politik dan Hukum / Indikasi Pemalsuan Dokumen Rekrutmen Panwaslih Aceh Tenggara

Indikasi Pemalsuan Dokumen Rekrutmen Panwaslih Aceh Tenggara

Kamis, 06 Juni 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Ilustrasi. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan pemalsuan dokumen dan adanya praktik uang dalam rekrutmen Panwaslih Aceh Tenggara mengemuka ke permukaan. 

Dari lima Panwaslih yang sudah ditetapkan itu, dua diantaranya bermasalah dalam persoalan dokumen. Untuk itu pihak DPRK Aceh Tenggara diminta untuk tidak menetapkannya dalam sebuah keputusan dan menggantikannya dengan personil lain yang tidak bermasalah.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH. Menurut Pakar, hasil investigasi pihaknya dan hasil kajian mendalam, ada permainan dalam rekrutmen personil Panwaslih Aceh Tenggara.

Dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Kamis (06/06/2024), Muhammad Khaidir menjelaskan, dua personil Panwaslih yang dinyatakan lulus bermasalah dalam dokumen, pertama ijazahnya asli tapi palsu dan yang kedua terlibat partai politik.

Menurutnya, DPRK harus membatalkan lima Panwaslih yang sudah ditetapkan dan digantikan dengan yang lainya, yang tidak bermasalah. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwaslih Aceh TenggaraTahun 2024 diduga syarat bermasalah dan tidak memenuhi ketentuanperundang-undangan (Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016), jelasnya.

Untuk itu, Pakar menyarankan, agar Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Komisi A agar didesak untuk tidak mengesahkan nama-nama yang diduga bermasalah secara syarat dan etik pada Paripurna DPRK Aceh Tenggara.

Dijelaskan Pakar, panitia seleksi Panwaslih Aceh Tenggara sudah menjalankan tahapan proses rekrutmen mulai dari administrasi, hingga penetapan lima personil yang dinyatakan lulus. Bahkan komisi A DPRK setempat sudah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Tarik menarik kepentingan dalam seleksi ini terlihat jelas. Lima personil yang sudah ditetapkan, Kaman Sori, Hidayat, Syaifullah Hamdani, Riduan Effendi, dan Andi Anjasmara. 

Ada dugaan permaian uang dan yang lebih fatal adanya pemalsuan dokumen. Salah seorang personil Panwaslih yang dinyatakan lulus, Kaman Sori, tidak memiliki ijazah S1, namun dia dinyatakan lulus dan Andi Anjasmara terlibat dalam partai politik sebagai Caleg pada tahun 2019.

Menurut Pakar hasil investigasinya, Panwaslih terpilih Kaman Sori, dinyatakan lulus administrasi untuk jenjang S-1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Gubung Leuser (UGL) Aceh. Diduga ijazahnya asli tapi palsu (Aspal).

Dugaan bahwa yang bersangkutan selama menjadi Anggota (Komisioner) KIP Aceh Tenggara (2019-2024) tidak pernah aktif kuliah serta mengikuti rangkaian akademik secara normal. 

Hal ini diduga bertentangan juga dengan persyaratan menjadi anggota (Komisioner) KIP, yaitu yang mensyaratkan bekerja penuh waktu, dan atau yang bersangkutan tidak memiliki ijin aktif kuliah dari KPU R.I.

Bahkan yang bersangkutan secara faktual diyakini tidak pernah melakukan proses pembuatan proposal skripsi, bimbingan dan seminar proposal, tidak pernah membuat draf skripsi, bimbingan draf naskah skripsi serta tidak pernah melakukan ujian skripsi secara sah dan nyata. 

Dokumen dan dokumentasi yang dimiliki merupakan rekayasa akademik,diduga kuat adalah palsu. Bahkan statusnya pada PDDikti masih aktif sebagai mahasiswa dan belum lulus. 

Alibi yang dibuat pada tanggal SKL (10 Agustus 2022) menjadi janggal, karena pada tanggal 26 September 2022 ada prosesi wisuda dan yang bersangkutan tidak mengikuti. 

Menurut Pakar, walau yang bersangkutan tidak mengikuti prosesi wisuda, namun semestinya yang bersangkutan telah memiliki Izajah. Namun Faktanya yang bersangkutan tidak memiliki izajah sama sekali.

Ada dua nama diduga memanipulasi fakta persyaratan utama dan dokumen yang disertakan pada saat pendaftaran. Nama lainya adalah Andi Anjasmara, dia pernah menjadi Calon Tetap Anggota DPRK AcehTenggara dari Daerah Pemilihan Aceh Tenggara 5, dari Partai Demokrat, nomor urut 5 (lima) pada Pemilu 2019.

Pakar juga menyebutkan adanya indikasi permainan uang dalam rekrutmen Panwaslih 2024 yang akan diterjunkan dalam pertarungan Pilkada tahun ini. Untuk itu pihak Pakar meminta DPRK setempat agar menetapkan nama-nama Calon Anggota Panwaslih Aceh Tenggara Tahun 2024 yang tidak bermasalah secara persyaratan dan etik.

Benarkah hasil termuan Pakar ini, sampai berita ini diturunkan Kamis (06/06/2024) siang, Dialeksis.com belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang disebutkan Pakar bermasalah dalam persoalan ini. 

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, yang dihubungi Dialeksis.com sejak pagi belum memberikan penjelasan. Ketika dihubungi via selularnya, belum ada tanggapan, demikian ketika disampaikan melalui WA di nomor yang sama, walau sudah bercentrang dua, tetap tidak ada tanggapan.

Demikian dengan Saman Kori, benarkah seperti yang disampaikan Pakar, dia menggunakan ijazah aspal dalam rekrutmen Panwaslih ini, Dialeksis.com belum mendapatkan keterangan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda