kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Irjen Kemenag Tak Datang Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Praktisi Hukum: Terkena Ancaman Pidana

Irjen Kemenag Tak Datang Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Praktisi Hukum: Terkena Ancaman Pidana

Minggu, 17 Desember 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Hukum Aceh, Kasibun Daulay SH [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/12/2023). 

Faisal sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Aceh, Kasibun Daulay SH mengatakan, seorang saksi harus memberikan alasan jika tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan. Di samping itu KPK juga harus mengecek apakah surat panggilan itu sampai ke pihak penerima. 

“Andai kata saksi tersebut tidak dapat hadir tanpa alasan, sesuai aturan KUHAP, KPK bisa menjemput paksa,” kata Kasibun kepada Dialeksis.com, Minggu (17/12/2023). 

Lebih lanjut, Kasibun menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Artinya, kata Kasibun, putusan MK tersebut menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan dan terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi, hal itu demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi, kata Kasibun, adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 

Bagaimana jika saksi menolak hadir? 

Kasibun menjelaskan, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat ini. UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu Pasal 224 KUHP.

“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, paling lama 9 bulan; dalam perkara lain, paling lama 6 bulan,” jelasnya lagi. 

Selanjutnya pada Pasal 285 UU 1/2023 disebutkan, pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana; atau pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda