Jum`at, 27 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Irwandi Yusuf Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun

Irwandi Yusuf Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun

Kamis, 26 Juni 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Irwandi Yusuf. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun

Penyelidikan saat ini telah memasuki tahap pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan kawasan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan adik kandungnya, Mawardi Yusuf, pada Kamis (26/6/2025). Namun, Irwandi tidak hadir tanpa memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.

“Pemanggilan dilakukan karena Irwandi Yusuf menjabat sebagai Ketua Dewan KEK Arun sekaligus Gubernur Aceh pada saat KEK Arun didirikan tahun 2017,” kata Therry kepada wartawan.

Sementara itu, Mawardi Yusuf memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur PT Patna, salah satu perusahaan pengelola KEK Arun.

“Tim penyidik mengajukan 12 pertanyaan kepada Mawardi Yusuf. Sedangkan Irwandi Yusuf belum hadir, meski surat panggilan telah kami kirimkan sejak sepekan lalu. Sampai saat ini, kami belum menerima alasan ketidakhadirannya,” ujar Therry.

Menindaklanjuti absennya Irwandi, pihak Kejari telah melayangkan surat panggilan kedua, dengan jadwal pemeriksaan ulang pada 2 Juli 2025.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa sekitar 12 orang dalam kasus ini. Bagi pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan, jadwal pemeriksaan ulang akan segera disesuaikan.

Sebagai informasi, PT Patna merupakan entitas utama pengelola KEK Arun. Perusahaan yang didirikan sejak 2017 ini dimiliki oleh dua pemegang saham, yakni PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh (Pema), badan usaha milik Pemerintah Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dpra