Beranda / Politik dan Hukum / Jaksa Bakal Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Jaksa Bakal Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Rabu, 24 April 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Gedung Kejari Lhokseumawe. (Foto: Dialeksis.com/Rizkita).


DIALEKSIS.COM| Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hingga hari ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah kuburan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung total kerugian negara dampak dari kasus itu.

“Masih kita lakukan koordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Therry kepada Dialeksis.com per telepon Rabu (24/4/2024).

Pihaknya belum bisa membeberkan jumlah dan identitas calon tersangka karena masih tahap penyelidikan.“Belum, sabar ya,” jawabnya.

Kata Therry, sementara ini jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 16 saksi termasuk pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Dari 16 saksi, delapan diantaranya pejabat pemerintah,” terangnya.

 Sebelumnya diberitakan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 dengan anggaran Rp 1,7 miliar. Penyidik menduga terjadi dugaan mark up harga hampir Rp 500 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lalu Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran dan melakukan pembelian lahan. Lahan itu telah diserahkan ke masyarakat desa untuk digunakan sebagai lokasi kuburan warga.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI