Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp14 Miliar Proyek Rumah Susun PNL
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Proyek rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengusut dugaan korupsi pembangunan penyediaan rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022 bersumber dana APBN.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, dikonfirmasi Dialeksis.com Minggu (7/7/ 2024) menyebutkan, proyek itu pembangunan skema program tahun jamak proyek Multi Year Contract (MYC) dengan nilai kontrak Rp14 miliar lebih, sedangkan yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar lebih, lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp7 miliar lebih.
“Iya benar, penyidik sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek rumah susun Politeknik. Kontraktor pelaksana oleh PT Sumber Alam Sejahtera dan Konsultan MK PT Bumi Toran Kencana,” sebut Therry Gutama per telepon.
Dalam waktu dekat kata Therry, penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap 10 orang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dalam kasus tersebut.
“Ada 10 orang yang kita mintai keterangan nantinya,” sebutnya.
Padahal pembangunan gedung itu sudah rampung pada sejak tahun 2022 lalu, namun hingga tahun 2024 masih terbengkalai alias belum digunakan seperti peruntukan oleh mahasiswa Politeknik. Hingga tahun ini pihak terkait belum melakukan serah terima.