Beranda / Politik dan Hukum / Jampidsus Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi

Jampidsus Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi

Minggu, 30 April 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) memakai baju tahanan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (28/4/2023).(Tangkapan Layar Video Kejaksaan Agung RI).


DIALEKSIS.COM | Nasional - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023. 

Ketut mengatakan, peranan tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," kata Ketut, dalam keterangan pers, Sabtu (29/4). 

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi penetapan tersangka, Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterangannya kepada media menyampaikan, perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. 

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ungkap manajemen Waskita, Sabtu (29/4).

Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). [katadata]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda