kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Jelang Pencoblosan, Panwaslih Aceh Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang

Jelang Pencoblosan, Panwaslih Aceh Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang

Minggu, 24 November 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Muhammad Ali SH. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Muhammad Ali SH mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pilkada yang disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Panwaslih.

"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Namun, laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang akurat. Selanjutnya, kasus tersebut akan kami tindaklanjuti bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada," ujar Muhammad Ali melalui komunikasi seluler, Minggu (24/11/2024).

Terkait masa tenang yang sedang berlangsung, Muhammad Ali menegaskan larangan tegas bagi seluruh pihak untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Merujuk pada Pasal 56 ayat (4), seluruh platform media dilarang menyiarkan konten yang berkaitan dengan kampanye.

"Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Larangan ini berlaku untuk semua konten, baik yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali mengingatkan kewajiban partai politik untuk menonaktifkan akun media sosial resmi mereka selama masa tenang. 

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan media sosial resmi mereka sebelum dimulainya masa tenang," tegasnya.

Ketua Panwaslih Aceh ini menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang. 

"Kami telah mengerahkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat TPS untuk memantau pelaksanaan masa tenang ini. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Muhammad Ali berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan masa tenang demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Panwaslih Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda