Jelang Putusan Dismissal Pilkada Bireuen di MK, Pengamat: Tidak Akan Pengaruhi Hasil
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Aryos Nivada. Foto: dok pribadi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi telah mengunumkan jadwal pengucapan putusan/ketetapan yaitu tanggal 4-5 Februari 2024. Lantas, bagaimana dengan prediksi putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bireuen, yang kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik dan pemilu Aceh, Aryos Nivada memprediksikan putusan MK tidak akan memengaruhi hasil Pilkada sebagaimana hasil keputusan rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.
Aryos menilai, permohonan yang diajukan pemohon itu tidak relevan dengan objek sengketa karena tidak terkait dengan hasil pilkada.
Menurut Aryos, substansi yang diajukan cenderung mengarah pada persoalan proses pemilihan bukan pada selisih hasil suara.
“Saya kira apa yang didalilkan oleh pemohon lebih berkaitan dengan masalah proses dan administrasi selama proses pemilihan, bukan terkait selisih suara. Lagipula, jika memang terdapat pelanggaran atau pidana yang terjadi dalam proses pemilihan, kan sudah ada putusan bandingnya,” ujar Aryos Nivada, yang juga menjabat sebagai Dosen Ilmu Politik di Universitas Syiah Kuala (USK).
Lebih lanjut Aryos menegaskan kritiknya terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) yang dianggap tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, masalah yang terjadi dalam proses pengawasan pemilihan cenderung menjadi bias, mengingat hal itu sudah seharusnya diselesaikan pada level yang lebih awal.
“Isu tentang kinerja Panwaslih yang kurang maksimal dalam mengawasi jalannya pilkada memang perlu diperhatikan. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan hasil rekapitukasi yang sudah ditetapkan oleh KIP,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemohon dalam sengketa ini adalah pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor Urut 3, Mukhlis-Razuardi, yang dinilai secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pilkada Bireuen.
Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024, hasil pemilihan menetapkan perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin sebanyak 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini sebanyak 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi meraih 122.898 suara.
Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KIP Bireuen tersebut, khususnya untuk delapan kecamatan yakni Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa. Pemohon juga meminta agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah tersebut dan menyatakan hasil perolehan suara Paslon 3 Mukhlis-Razuardi tidak sah.
Meski begitu, Aryos menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi nantinya harus mencermati relevansi permohonan tersebut dengan substansi sengketa hasil Pilkada, yang menurutnya, seharusnya lebih fokus pada persoalan terkait dengan selisih hasil suara, bukan proses pengawasan yang lebih teknis.
Dengan demikian, meskipun proses hukum tengah berjalan, hasil akhir Pilkada Bireuen 2024 tetap diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan dan kedewasaan demokrasi.