Rabu, 04 November 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 03 November 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP). Foto: Humas Polri 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo masuk dalam daftar tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.

"Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri.

Dalam pemaparannya, Asep mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya dugaan perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server list atau sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan prosedur penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Asep juga mengungkapkan adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa itu kemudian diketahui oleh petugas yang memiliki informasi mengenai aktivitas dalam sistem tersebut.

"Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 30 Oktober 2026, Bareskrim Polri melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan gelar perkara, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Kombes Pol. Ferly Hediyat, mantan Korspripim Kapolri.

Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," pungkas Asep.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI