DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar siswa sekolah menengah kejuruan pelayaran di Aceh dan Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, mengingatkan seluruh satuan pendidikan, khususnya sekolah menengah kejuruan, agar tidak membuka ruang bagi praktik perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Menurut Murthalamuddin, sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap program magang, praktik kerja lapangan, maupun penyaluran lulusan dilakukan secara legal, transparan, dan mengutamakan keselamatan peserta didik.
“Sekolah tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik perekrutan nonprosedural. Setiap kerja sama yang menyangkut siswa, apalagi untuk bekerja ke luar negeri, harus jelas legalitasnya, jelas lembaganya, jelas kontraknya, dan diketahui oleh pihak berwenang,” kata Murthalamuddin saat dimintai respons Dialeksis, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Murthalamuddin menanggapi temuan Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, yang menyebut kemiskinan dan kerentanan ekonomi menjadi pintu masuk utama jaringan TPPO di Aceh dan Sumatera Utara.
Crisna mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pendampingan dan advokasi SEI, para pelaku umumnya menyasar calon korban yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Mereka ditawari pekerjaan dengan gaji tinggi, termasuk sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
“Para pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi itu dengan menawarkan pekerjaan baru yang menjanjikan gaji tinggi sehingga korban yakin untuk berangkat bekerja ke luar negeri, baik sebagai awak kapal maupun sektor pekerjaan lainnya,” kata Crisna kepada media.
Menurut Crisna, modus yang paling memprihatinkan terjadi pada sektor awak kapal perikanan. Dalam sejumlah kasus, jaringan perekrut diduga melibatkan oknum guru yang mengajak siswa bekerja di luar negeri dengan dalih kesempatan kerja sekaligus penerapan keterampilan yang diperoleh selama menempuh pendidikan.
Para siswa, kata Crisna, awalnya dijanjikan gaji sebesar 450 dolar AS per bulan. Namun setelah bekerja di luar negeri, sebagian hanya menerima sekitar 300 dolar AS. Bahkan, ada yang pulang setelah satu tahun bekerja tanpa menerima upah sama sekali.
“Mereka berangkat selama satu tahun dan pulang tanpa menerima gaji. Ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Murthalamuddin menegaskan, apabila benar terdapat oknum pendidik yang terlibat dalam perekrutan siswa secara tidak resmi, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap marwah pendidikan. Guru, kata dia, seharusnya menjadi pelindung, pembimbing, dan penjaga masa depan peserta didik, bukan pihak yang membuka jalan bagi eksploitasi.
“Jika ada oknum yang memanfaatkan hubungan guru dan siswa untuk kepentingan perekrutan ilegal, itu sangat tidak dapat dibenarkan. Guru harus melindungi anak didik, bukan menyerahkan mereka kepada jalur yang tidak jelas dan berisiko,” ujarnya.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan Aceh akan memperkuat pembinaan kepada satuan pendidikan agar lebih berhati-hati menjalin kerja sama dengan pihak luar. Setiap tawaran penempatan kerja, pelatihan, magang, atau keberangkatan siswa ke luar daerah maupun luar negeri harus diverifikasi secara ketat.
Murthalamuddin juga meminta kepala sekolah memastikan tidak ada kegiatan perekrutan yang berlangsung tanpa sepengetahuan sekolah, komite, orang tua, dan instansi terkait. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi penting agar siswa tidak mengambil keputusan besar hanya karena tergiur janji gaji tinggi.
“Anak-anak kita banyak yang berasal dari keluarga sederhana. Mereka ingin membantu orang tua dan memperbaiki ekonomi keluarga. Kerentanan seperti ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Murthalamuddin.
Ia menegaskan, pendidikan vokasi memang diarahkan untuk menyiapkan lulusan yang siap bekerja. Namun, kesiapan kerja tidak boleh dipisahkan dari aspek perlindungan, keselamatan, dan kepastian hukum.
“SMK harus menyiapkan kompetensi. Tetapi kompetensi itu harus membawa anak-anak kepada pekerjaan yang layak dan aman. Jangan sampai atas nama praktik kerja atau peluang kerja, siswa justru masuk dalam jaringan eksploitasi,” katanya.
Murthalamuddin mendorong sekolah-sekolah vokasi di Aceh untuk membangun kerja sama hanya dengan lembaga resmi, dunia usaha, dunia industri, serta instansi yang memiliki legalitas jelas. Ia juga meminta pihak sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya TPPO, modus perekrutan ilegal, dan pentingnya memahami kontrak kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan.
Sementara itu, Crisna Akbar menyebut SEI saat ini fokus melakukan pelaporan dan penindakan terhadap dugaan TPPO di sektor awak kapal perikanan. Sejumlah laporan yang diajukan organisasi tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Ia menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya mata rantai perekrutan yang berawal dari lingkungan pendidikan, khususnya SMK pelayaran. Jaringan TPPO diduga memanfaatkan hubungan kedekatan antara guru dan siswa untuk meyakinkan korban agar bersedia bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Murthalamuddin mengatakan, Dinas Pendidikan Aceh akan menjadikan isu ini sebagai peringatan bagi seluruh satuan pendidikan. Ia meminta kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lebih peka terhadap setiap aktivitas pihak luar yang menawarkan pekerjaan kepada siswa.
“Keselamatan anak didik adalah prioritas. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Sekolah harus menjadi ruang perlindungan, bukan ruang masuk bagi perdagangan orang,” ujarnya. [red]
