Beranda / Politik dan Hukum / Kajian MaTA: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Aceh Capai Rp172 Miliar

Kajian MaTA: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Aceh Capai Rp172 Miliar

Jum`at, 05 Januari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil Pemetaan Korupsi Berdasarkan Modus Selama tahun 2023, para pelaku korupsi di Aceh melakukan beragam modus operandi dalam menjalankan aksinya sehingga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp172 Miliar lebih. 

"Modus yang kita petakan ini sesuai dengan glosory yang kita punya selama ini, dan dianalisis dari berbagai informasi media massa baik cetak maupun online dan website dari institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Munawir dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Jumat (5/1/2024).

Munawir menjelaskan bahwa terdapat 7 modus korupsi yang dilakukan oleh pelaku dengan rincian: 7 kasus penyalahgunaan anggaran, 5 kasus penyalahgunaan wewenang, 5 kasus pengurangan volume pengerjaan, 5 kasus laporan fiktif, 4 kasus mark up, 4 kasus penggelapan, dan 2 kasus proyek fiktif.

Adapun Modus penyalahgunaan Anggaran terdapat 7 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8,5 Miliar. Kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran meliputi Korupsi PT.Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Korupsi Dana Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam, Korupsi 70 Rumah Layak Huni Baitul Mal Aceh Tenggara. 

Selanjutnya korupsi SIMRS BLUD Rumah Sakit di Aceh Selatan, Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Alsintan Aceh Barat Daya, Korupsi Dana Desa Sirimo Mungkur, Aceh Singkil, Korupsi Bantuan operasional keluarga berencana Aceh Selatan. 

Lalu modus penyalahgunaan wewenang 5 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp68 Miliar. Kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang meliputi korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue, Korupsi Lahan Eks HGU PT Desa Jaya Aceh Tamiang, Korupsi SPP PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Bireuen, Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah dan Pembiayaan pada PT BPRS kota Juang.

Modus pengurangan Volume Pengerjaan 5 kasus dengan kerugian sebesar Rp12 Miliar. Kasus korupsi ini meliputi Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang Alue Tuwi Aceh Timur, Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Ibu Kota Samarkilang, kecamatan Syiah Utama. Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), Korupsi Pembangunan Rs Regional Aceh Tengah, Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh.

Namun modus korupsi yang menimbulkan nilai kerugian Negara terbanyak adalah laporan fiktif yang meliputi 5 kasus dengan kerugian sebesar Rp72,9 Miliar.

Kasus korupsi ini meliputi Korupsi Pengelolaan Dana Desa Meugatmeh, Kecamatan Sunagan Timur Nagan Raya, Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2019 Pidie Jaya, Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Barat, Korupsi Dana Desa Gampong Geunteng Barat Pidie, Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong Langsa. 

Disusul Mark up yang meliputi 4 kasus dengan kerugian sebesar Rp3,2 Miliar yaitu kasus tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (Pika), Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Tenggara, Korupsi Pengadaan Buku Adat Istiadat Aceh dan Mubelair di MAA (Belum ada Hasil Audit pihak terkait), Korupsi Pengadaan Tanah Tempat pembuangan sampah kota Sabang.

Modus Proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp749 Juta. Sedangkan kasus proyek fiktif adalah kasus korupsi Korupsi Proyek Timbunan Lokasi MTQ Aceh Barat dan Korupsi Proyek Fiktif Gampong Suak Keumeudei. 

Sementara itu terdapat 4 kasus korupsi dengan modus penggelapan, Korupsi Tindak Pidana Korupsi Dana Ganti Uang Persendiaan (GUP) Aceh Tengah, Korupsi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) Kota Lhoksemawe, Korupsi Dana PNPM Mandiri Kecamatan Geumpang, Pidie, Korupsi APBG Gampong Baro Kunyet. yang nilai total kerugiannya sebesar Rp. 6,5 Miliar.

"Selama tahun 2023 APH telah menetapkan 79 orang tersangka dari 32 kasus perkara korupsi yang ditangani dengan total potensi kerugian Negara mencapai Rp172.280.668.252, Penyalahgunaan anggaran merupakan modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda