Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kantor PT Perikanan Indonesia Simeulue Digeledah Atas Dugaan Korupsi

Kantor PT Perikanan Indonesia Simeulue Digeledah Atas Dugaan Korupsi

Selasa, 07 April 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode tahun 2022 hingga 2025. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya kondisi mendesak guna memperdalam penyidikan serta mengamankan barang bukti yang berpotensi hilang atau dimusnahkan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti konvensional seperti dokumen, surat, dan tulisan, maupun bukti digital, serta untuk penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” ujar Ali Rasab Lubis kepada Dialeksis.com, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebutkan, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Adapun lokasi yang digeledah meliputi ruangan kepala dan staf di unit perusahaan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak dokumen serta perangkat elektronik, termasuk laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara.

“Terhadap barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Aceh dan akan dimohonkan penetapannya ke pengadilan,” kata All Rasab.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Kejati Aceh memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di wilayah tersebut.

"Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI