Kapolda Aceh: Pengungsi Rohingya Tanggung Jawab UNHCR
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) internal Polda Aceh yang dibentuk untuk menangani masuknya pengungsi Rohingya di Aceh telah bekerja dengan baik. Satgas ini tidak hanya memberikan pertolongan kepada para pengungsi, tetapi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Waktu awal Rohingya masuk ke Aceh, kita sudah membentuk Satgas. Satgas kita bekerja dengan baik, artinya di samping melakukan pertolongan terhadap yang katanya pengungsiā”saya tidak mau sebut pengungsi karena mereka ini orang yang lari dari Cox's Bazar yang sudah pengungsi, sudah ada identitas dari UNHCR," ujar Achmad Kartiko, kepada awak media di Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.
Kapolda menyatakan bahwa dari pembentukan Satgas ini, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana penyelundupan manusia. Salah satu kasus menonjol terjadi di Meulaboh, di mana para nelayan yang memfasilitasi penyelundupan tersebut dikenakan pidana.
"Mereka dibayar 5 juta per orang untuk membawa pengungsi itu dari tengah laut sampai ke darat dan katanya dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan di lokasi kamp pengungsi berada di bawah otoritas United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Satgas kita sudah bekerja, tapi kalau melakukan pengawasan di lokasi kamp tersebut itu otoritas UNHCR. Mereka punya security, kita hanya melakukan patroli di luar, dan memantau agar pengungsi ini tidak konflik dengan masyarakat setempat karena memang ada perbedaan budaya yang mengakibatkan masalah sehingga timbul konflik," terangnya.
Menurut Irjen Achmad Kartiko, tugas menjaga pengungsi adalah tanggung jawab UNHCR. "Kalau menjaga ya tugas UNHCR karena dia yang mengelola pengungsi itu berdasarkan Perpres."
Terkait kaburnya sejumlah pengungsi Rohingya di Aceh Barat, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri kejadian tersebut namun belum menemukan keberadaan mereka.
"Itu bukan tugas polisi semata, di Perpres itu jelas UNHCR yang bertanggung jawab," tegas Kapolda. [NR]
- Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Tegaskan Pengungsi Rohingya Sebagai Isu Kemanusiaan
- Empat Warga Aceh Didakwa Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya
- Mesti Dijaga Ketat Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Terus Berkurang, Tersisa 298 Jiwa
- Pasca Kabur Etnis Rohingya di Aceh Barat, UNHCR Perketat Pengamanan Kamp Lhokseumawe