Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Dirkrimsus PMJ Berikan Kabar Kemajuan Penyelidikan

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Dirkrimsus PMJ Berikan Kabar Kemajuan Penyelidikan

Kamis, 16 November 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: trinbunnews.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain Firli ternyata penyidik juga memeriksa tiga pegawai KPK.

"Ada tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa ketiga saksi lain selain Firli yang diperiksa merupakan pegawai KPK. Ketiganya juga diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

"Tiga orang tersebut pegawai KPK RI. Semua dikonsentrasikan untuk hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.

Direktur Tindak Pindana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia lebih awal datang ke ruang pemeriksaan penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.

"Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit Tipidkor," jelasnya.

Diketahui Firli sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu.

Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu.

Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan.

Alasanya tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh. Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. [okezone.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda