Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot, MaTA: Kejaksaan Dapat Kasasi Menuju Kepastian Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap T. Zahlul Fitri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Makaroda Hafat pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam amar putusan Nomor 41/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, mengkritisi putusan tersebut dengan tegas.
"Kami menilai putusan ini sangat mengejutkan mengingat bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan tingkat pertama cukup kuat," ujarnya kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).
"Kejaksaan atau JPU wajib melakukan kasasi atas putusan tersebut. Ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud. Jangan sampai kasus-kasus korupsi berakhir begitu saja dengan putusan bebas," tambah Alfian.
Alfian menegaskan bahwa putusan vonis bebas bukan berarti sudah inkrah atau membuktikan tidak ada korupsi.
"MaTA mendorong kejaksaan untuk menggunakan haknya mengajukan kasasi, mengingat masih ada indikasi kuat terjadinya kerugian negara dalam proyek ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah nilai kontrak Rp2,6 miliar. Kemudian para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.a