Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi Wastafel di Aceh Terus Berkembang, 7 Tersangka Sudah Ditahan

Kasus Korupsi Wastafel di Aceh Terus Berkembang, 7 Tersangka Sudah Ditahan

Senin, 30 Desember 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidikan kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh terus bergulir. Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menyampaikan update terkini terkait perkembangan kasus yang melibatkan anggaran APBA refocusing Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar tersebut.

Kombes Winardy menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada delapan laporan polisi yang masuk terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, satu laporan dengan tiga tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan telah memasuki tahap dua. Empat laporan polisi lainnya, dengan empat tersangka, kini masih dalam proses kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut. 

“Kami harap pada awal tahun 2025, berkas perkara ini sudah bisa kami kirimkan kembali ke Kejaksaan,” ujar Kombes Winardy kepada awal media, Senin (30/12/2024). 

Selain itu, sambungnya,  tiga laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kami sedang mengumpulkan alat bukti, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada tersangka yang kami tetapkan,” tambahnya.

Sejauh ini, sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan dari lima laporan polisi yang ada. 

Winardy menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti setiap proses persidangan kasus ini dan terus memantau perkembangan persidangan. Jika ada keterangan baru yang muncul dari persidangan, hal itu akan dijadikan bahan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

 "Kami akan terus mengawasi proses ini, karena hakim yang nantinya akan memutuskan siapa yang bersalah," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengadaan wastafel yang dibiayai melalui anggaran refocusing Covid-19 pada tahun anggaran 2020 dengan total nilai kontrak sebesar Rp43.742.310.655. Pengadaan tersebut dilakukan melalui Dinas Pendidikan Aceh, namun diduga terjadi penyelewengan yang merugikan negara.

Pada kloter pertama, penyidik telah menyerahkan tiga tersangka kepada Jaksa, yakni RF sebagai Pengguna Anggaran, ZF sebagai PPTK, dan ML sebagai Pejabat Pengadaan. Selain itu, barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000 juga turut diserahkan. 

Selanjutnya, ada empat berkas tersangka baru yang juga telah diserahkan kepada Jaksa, yakni atas nama ML, MS, AH, dan HL. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI