Jum`at, 22 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Oknum Polisi di Aceh, Berkas Penggelapan Lengkap di Kejari

Kasus Oknum Polisi di Aceh, Berkas Penggelapan Lengkap di Kejari

Kamis, 21 Agustus 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn


Kuasa hukum pelapor, Akbarulfajri, SH. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara dugaan penggelapan yang menyeret seorang anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Aceh berinisial BA memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik Polresta Banda Aceh telah lengkap atau P21.

Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan sejak 10 Januari 2025, melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/03/1/RES.1.11/2025/Sat Reskrim. Status hukum itu muncul setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan oknum polisi aktif tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Akbarulfajri, SH, menyebut keputusan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap tersangka tidak berhenti di meja penyidik. 

“Berkas sudah lengkap, artinya tidak ada lagi celah untuk mengulur waktu. Kami berharap tahap selanjutnya segera dilakukan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Akbar menegaskan, pada tahap dua nanti, pihak kejaksaan sebaiknya langsung melakukan penahanan terhadap BA. Menurutnya, langkah itu penting untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. 

“Tersangka ini anggota polisi aktif. Sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah mencederai kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga mendesak agar jaksa menuntut dengan hukuman maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Perbuatan BA tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” ujar Akbar dengan peribahasa.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan aparat penegak hukum. Di satu sisi, publik berharap ada proses transparan dan akuntabel. Di sisi lain, muncul kekhawatiran kasus serupa hanya berakhir dengan hukuman ringan, sebagaimana kerap terjadi pada oknum aparat.

“Justru karena ia aparat, tuntutannya harus maksimal. Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan masyarakat makin runtuh,” kata Akbar menutup pernyataannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polia
bpka