Kamis, 18 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand, JARI Kecewa Pelaku Divonis Ringan

Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand, JARI Kecewa Pelaku Divonis Ringan

Rabu, 17 Juni 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pengadilan Negeri Idi terhadap terdakwa berinisial S dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Idi terhadap terdakwa berinisial S dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perwakilan JARI, Raja Mulkan, menilai perkara tersebut penting mendapat perhatian publik karena menyangkut kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, efektivitas penegakan hukum, serta perlindungan satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal.

“Perkara ini penting karena bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal harus dipandang sebagai bagian dari kekayaan alam yang perlu dilindungi,” kata Raja Mulkan kepada media dialeksis.com, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan. Sementara satwa yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena berdasarkan fakta persidangan kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.

Menurut JARI, temuan tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan dan penyelundupan satwa liar lintas wilayah yang berpotensi mengganggu kelestarian spesies serta keseimbangan ekosistem.

“Perkara ini kembali menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi secara lebih luas,” kata Raja Mulkan.

Sebelum putusan dibacakan, pada 15 Juni 2026, JARI bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Melalui dokumen tersebut, kedua organisasi mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut.

JARI dan APKSLI secara khusus meminta agar satwa liar yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai. Sementara satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan tata kelola barang bukti perkara lingkungan hidup.

Direktur JARI, Nanda P. Nababan, juga menyoroti keputusan majelis hakim yang mengembalikan kendaraan pengangkut satwa kepada pemiliknya.

“Kami menilai majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan status barang bukti kendaraan tersebut. Pertimbangan hakim hanya berfokus pada siapa pemilik kendaraan, padahal dalam fakta persidangan kendaraan itu nyata-nyata digunakan untuk membantu terdakwa mengangkut satwa liar yang akan diselundupkan ke Thailand,” ujar Nanda.

Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk mendukung tindak pidana sehingga sepatutnya dirampas untuk negara.

“Karena kendaraan itu menjadi alat yang digunakan dalam pelaksanaan kejahatan, seharusnya majelis hakim menetapkan kendaraan tersebut untuk dirampas bagi negara,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan terdakwa saat mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi di wilayah Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati, serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal ke Thailand.

Satwa yang diamankan antara lain satu ekor orangutan sumatra (Pongo abelii), tiga ekor simpai surili (Presbytis comata), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 13 ekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), sembilan ekor cenderawasih kecil (Paradisaea minor), delapan ekor nuri ara jingga (Cyclopsitta gulielmitertii), lima ekor kangkareng Sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (Gracula religiosa), tiga ekor srindit Melayu (Loriculus galgulus), dua ekor julang Irian (Rhyticeros plicatus), dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), serta dua ekor ular sanca hijau (Morelia viridis).

Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah spesies dilindungi lainnya seperti enggang papan, kangkareng hitam, cenderawasih botak, paruh sabit paruh putih, dan gosong Filipina.

Tidak hanya itu, petugas turut menemukan 1.709 ekor belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan berat mencapai sekitar 1.090 kilogram.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dishes