DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar merilis perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei 2025.
"Tim Penyelidik pada Kejari Aceh Besar telah menemukan peristiwa melawan hukum/peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar yang dilakukan pada tahun 2020 sampai Mei 2025 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH., MH., M.Si, Kamis (26/6/2025).
Untuk itu, kata dia, tim penyidik meningkatkan perkara tersebut dari status penyelidikan ke tahap penyidikan
Selanjutnya Kejari Aceh Besar dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai percepatan penanganan perkara dan komitmen Kejari Aceh Besar untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Kejari berkomitmen penuh dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.