Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, APH Ditangkap Bareskrim Polri
Font: Ukuran: - +
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. [Foto: Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Hukum - Penyidik Bareskrim Polri menangkap APH terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara APH di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/ kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai pengingat, kasus ujaran kebencian ini melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat. APH diketahui merupakan peneliti BRIN. [*]