DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berujung penusukan.
Polisi mengamankan pria berinisial ZZ (40) yang diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau pada Kamis (22/10/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku terlibat kecelakaan sepeda motor.
Setelah kecelakaan, keduanya terlibat cekcok. ZZ disebut meminta ganti rugi, tetapi korban menolak karena belum diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Perselisihan kemudian berujung kekerasan. ZZ diduga mengambil pisau dari tas kecil yang dibawanya dan menusuk korban di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk.
Korban sempat dibawa warga ke puskesmas menggunakan becak motor sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 21 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.
ZZ diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi turut menyita sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan, ZZ mengakui telah menusuk korban. Sementara pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.
ZZ kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Polisi masih melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. [*]
