Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Achmad Muchtasyar Dicopot
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indri
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar. [Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kurang dari sebulan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Migas, Achmad Muchtasyar resmi di-nonaktifkan dari posisinya. Keputusan ini datang setelah serangkaian peristiwa yang menyelimuti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (K-ESDM), mulai dari kelangkaan LPG subsidi 3 Kg hingga puncaknya pada Senin, 10 Februari 2025, ketika tim dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas.
Menurut informasi yang diperoleh, Muchtasyar di-nonaktifkan sejak Senin (10/2/2025) malam dan sementara tugasnya dialihkan kepada Tri Winarno, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Minerba. Langkah ini diduga merupakan bagian dari respons terhadap rangkaian masalah yang terjadi dalam pengelolaan energi di Indonesia.
Sebagai informasi, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung di kantor Ditjen Migas di kawasan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
"Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola migas," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Selama penggeledahan yang berlangsung mulai pagi hingga sore, tim kejaksaan menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Semua barang bukti ini langsung disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Anditya menegaskan bahwa Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat hukum.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi proses hukum ini," ujar Chrisnawan dalam keterangan resminya. [in]
Berita Populer
![KNPI](https://dialeksis.com/images/web/2025/02/ULtah-dialeksis-(1).jpg)
![utu](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(16).jpg)
![dispora](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(13).jpg)
![DPKA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(5).jpg)
![DSI](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(2).jpg)
![dinas pangan](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/ULtah-dialeksis.jpg)
![BPMA](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(17).jpg)
![T.heri](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(9).jpg)
![unimal](https://dialeksis.com/images/web/2025/01/Black-and-Yellow-Simple-Webinar-Event-Instagram-Post-(8).jpg)