Beranda / Politik dan Hukum / Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 27 April 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Kolase Dialeksis/Detik


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penetapan tersangka ini mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, yang menemukan bukti yang cukup kuat.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan identitas kelima tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak swasta, yaitu HL, yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN, dan FL, yang merupakan Marketing PT TIN.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah pejabat yang memiliki kewenangan sebagai regulator. Mereka adalah SW, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 2015-Maret 2019, BN, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada periode Maret 2019, dan AS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka langsung ditahan, sementara dua tersangka lainnya yang sedang sakit masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditahan.

"Para tersangka yang ditahan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Leonard, Jumat (26/4/2024) malam.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

"Mereka diduga terlibat dalam sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari beberapa perusahaan, meskipun mengetahui bahwa RKAB tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat, semata-mata untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah," ujarnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut bahwa tersangka lainnya, yaitu HL dan FL, juga diduga terlibat dalam kegiatan penyewaan peralatan. Mereka diduga membentuk perusahaan-perusahaan fiktif untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

"Keduanya juga terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah untuk mendukung aktivitas ilegal penambangan timah dari IUP PT Timah," papar Kuntadi.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Helena Lim, Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT. Mereka telah ditahan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda