Kejari Banda Aceh Pulihkan Rp14,5 Miliar Keuangan Negara dan Setor Rp2,96 Miliar PNBP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Foto istimewa.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengumumkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024.
Sepanjang tahun tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam Bidang Perdata dan TUN telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 14.515.787.298 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 950.869.458.
"selanjutnya dalam penanganan perkara perdata telah menangani perkara litigasi sebanyak 7 perkara dan non litigasi sebanyak 97 skk, dalam pendampingan hukum (legal assistance) telah melakukan sebanyak 4 kegiatan, pelayanan hukum sebanyak 25 kegiatan dan mediasi sebanyak 2 kegiatan," kata Suhendri dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Senin, 7 Januari 2025.
Selain itu, kata Suhendri, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 2.963.923.126.
Dalam Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 208 perkara, pengembalian barang bukti sebanyak 94 perkara dengan 41 perkara diantar langsung kepemiliknya (korban), pemusnahan barang bukti sebanyak 112 perkara.
Selain itu Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan telah melaksanakan Lelang Online sebanyak 2 perkara dengan total penyetoran Rp. 5.244.000., Penjualan langsung Barang Rampasan sebanyak 15 (lima belas) Perkara dengan total penyetoran Rp. 55.285.000.
"Melalui Uang Rampasan sebanyak 4 Perkara dengan total penyetoran Rp 1.677.634.000, Melalui Uang Pengganti sebanyak 2 Perkara dengan total penyetoran Rp.370.984.000, sedangkan melalui Denda sebanyak 3 (tiga) perkara dengan total penyetoran Rp. 8.000.000," ujarnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan 2 perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelatihan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2021 dan 2022 dan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMA Negeri 9 Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021, 2022, 2023 ditingkatkan ke penyidikan.
Disebutkan, 12 perkara penuntutan diantaranya Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 2.651.761.745.
Tindak Pidana Korupsi terhadap kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1 ,S2 ,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 3.585.000.000.
Selain itu, Tindak Pidana Korupsi Dana Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong UIee Lheue Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari Dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.008.057.375.
Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA dan SMK seluruh Aceh Tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7.215.125.020.
"3 Perkara sedang dalam Upaya hukum banding, dan 5 perkara sedang dalam Upaya hukum kasasi serta 4 perkara yang telah di eksekusi," pungkasnya.