Rabu, 19 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Bireuen Tingkatkan Status Dugaan Penyimpangan Dana BOKB ke Tahap Penyidikan

Kejari Bireuen Tingkatkan Status Dugaan Penyimpangan Dana BOKB ke Tahap Penyidikan

Selasa, 18 Maret 2025 16:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi meningkatkan status dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024. 

Kasus yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan kini naik ke tingkat penyidikan setelah ditemukannya indikasi pelanggaran anggaran senilai Rp1,156 miliar.

Terkait hal itu Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan bukti awal.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mendalami bukti administrasi terkait aliran dana BOKB yang diduga tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pihak, menurut Kejari Bireuen terdapat 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Keluarga Berencana (KB) yang belum menerima pembayaran untuk kegiatan yang telah diselesaikan.

“Total anggaran yang belum dicairkan mencapai Rp1.156.266.371 (satu miliar seratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Diduga, penyelewengan terjadi karena pengguna anggaran di lingkungan DPMGPKB tidak menjalankan tugas secara akuntabel,” ungkapnya.

Untuk memperkuat kasus, penyidik akan berkoordinasi dengan auditor independen guna menghitung kerugian keuangan negara.

"Koordinasi dengan auditor bertujuan memastikan nilai kerugian negara secara pasti, yang nantinya menjadi dasar penentuan tersangka, jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai pasal tentang penggelapan anggaran dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UTPK,” tutup Munawal.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers