Kamis, 26 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Lhokseumawe Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp4,5 Miliar

Kejari Lhokseumawe Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp4,5 Miliar

Kamis, 26 Juni 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Gedung Kejari Lhokseumawe. [Foto: Rizkita Gita/dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp4,5 miliar di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Terkait kasus tersebut, delapan orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu terjadi pada periode anggaran 2018 - 2022.

“Delapan orang yang telah diperiksa berasal dari unsur aparatur gampong, kecamatan, dan inspektorat,” kata Therry kepada Dialeksis.com per telepon, Kamis (26/6/2025). 

Ia menambahkan, jumlah pihak yang akan diperiksa masih bisa bertambah, tergantung pada evaluasi terhadap keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. 

Sejauh ini pemeriksaan masih status masih status saksi. Nanti akan didalami oleh penyidik dari hasil pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus ini,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra