Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Atas Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Tim penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Jumat (17/5/2024). Dokumen Kejati Aceh untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Jumat (17/5/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.
"Pada hari ini Jumat tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)," kata Ali Rasab dalam keterangan yang diterima Dialeksis.com.
Pemeriksaan tersebut, kata Ali Rasab, berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 tiga puluh pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berada di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk bantuan masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).