DIALEKSIS.COM | Aceh - Pada Rabu sore (30 April 2025), redaksi Dialeksis menerima surat resmi bernomor B - 1539/L.1.5./Fd.204/2025 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Surat bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dengan perihal permohonan bantuan pemanggilan sejumlah pejabat terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Muhammad Ali Akbar selaku pejabat berwenang di Kejati Aceh.
Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT - 01/L.1/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejati Aceh pada 27 Maret 2025.
Kejati Aceh meminta bantuan Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menyampaikan surat panggilan kepada mantan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Aceh Besar yang menjabat pada 2023 dan 2024, meliputi: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pertanian.
Untuk memastikan kejelasan isi surat, redaksi Dialeksis melakukan konfirmasi langsung kepada Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh.
Saat ditanya apakah surat tersebut bertujuan untuk klarifikasi atau pendalaman data, Ali menegaskan, “Ini masih tahap penyelidikan.”
Ketika redaksi menanyakan apakah pemanggilan seluruh pejabat tersebut mengindikasikan bukti kuat terjadinya penyimpangan anggaran APBK Aceh Besar, Ali Rasab menjelaskan, “Karena masih dalam tahap penyelidikan, proses bersifat tertutup. Jika ada perkembangan, kami akan mengumumkannya secara resmi.”