Kejati Aceh Tangani Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direktur RSZA
Font: Ukuran: - +
Surat pemberitauan kepada Direktur RSUZA. Foto: doc pribadi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bergerak cepat menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin (RSZA) Banda Aceh. Kasus ini terkait dengan paket Pembangunan Bunker Oncology dan konsultan pengawas Bunker di rumah sakit tersebut.
Dalam surat bernomor R.677/L.1.5/Fd.1/08/2024 yang ditujukan kepada Transparansi Tender Indonesia (TTI), Kejati Aceh menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat Kejati Aceh. "Semoga kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dan pelajaran bagi pejabat negara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk menaati hukum," ujar Nasruddin melalui keterangan persnya kepada Dialeksis.com.
TTI berharap kasus ini menjadi momentum untuk mendorong pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, namun tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tanggapannya menyebutkan bahwa pekerjaan Konsultan Pengawas belum diatur penunjukannya secara e-katalog. Demikian pula dengan Pembangunan Bunker yang tidak memenuhi syarat jika dilakukan melalui e-katalog, mengingat spesifikasi teknis yang dipersyaratkan belum tersedia pada etalase katalog elektronik.
Nasruddin menambahkan, "Kejati Aceh selaku Aparat Penegak Hukum dapat menjadikan surat LKPP sebagai pedoman telah terjadinya perbuatan melawan hukum."
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.