Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 26 Terdakwa Narkoba Hingga Juli 2023

Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 26 Terdakwa Narkoba Hingga Juli 2023

Sabtu, 22 Juli 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Istockphoto/AVNphotolab)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam kurun waktu Januari - Juli 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika. 

Demikian disampaikan Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar saat menyampaikan capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kejati Aceh periode Januari - Juli 2023, Sabtu (22/7/2023). 

“Pada periode tersebut, Kejati Aceh telah menerima 234 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status lengkap (P-21) sebanyak 132 perkara,” sebutnya kepada Dialeksis.com. 

Adapun rincian sebagai berikut, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum Lainnya, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, dan tindak pidana terorisme dan lintas negara. 

Selain itu, lanjut Bambang, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda