DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil meringkus seorang buronan Kejaksaan Negeri Sabang, Nazar Maulana bin Junaidi, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Nazar, 18 tahun, merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari lalu. Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB setelah beberapa bulan berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan untuk menghindari kejaran aparat.
Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab, pada 5 Maret 2025, menyatakan Nazar bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia divonis 165 bulan penjara.
Namun, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijalankan, Nazar kabur pada 19 Februari 2025 dari ruang tunggu sidang dengan berpura-pura izin ke toilet.
Ia mendorong petugas hingga terjatuh lalu melarikan diri. Sejak saat itu, Nazar ditetapkan sebagai buronan.
Upaya pengejaran sempat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk penyisiran hutan dan perkampungan di Sabang. Beberapa kali Nazar terlihat, namun berhasil lolos dari kejaran tim gabungan.
Kepala Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi pada Maret 2025. Tim Tabur bersama Polda Aceh meningkatkan pemantauan hingga memperoleh informasi keberadaan Nazar di kawasan TPI Lampulo.
Saat hendak ditangkap, Nazar sempat melawan dan mencoba kabur. Petugas berhasil meredam perlawanan, memborgolnya, dan membawanya ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Setiap buronan yang masuk dalam DPO akan terus diburu hingga tertangkap,” ujarnya.