DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dr. (HC) Rusli Bintang, Pembina Yayasan Abulyatama Aceh dan pendiri Universitas Abulyatama, melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Dr. Rizal Munadi, ke Direktorat Reskrim Polda Aceh. Laporan ini menyoroti dugaan kejahatan jabatan yang diduga memicu kekacauan di lingkungan kampus. “Tindakan Rizal Munadi mengandung motif jahat dan merusak tatanan akademik,” tegas Rusli dalam pernyataannya kepada media, Kamis (8/5).
Melalui kuasa hukum Fadjri SH & Partner, Rusli Bintang mengacu pada Pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
“Pelaporan ini memiliki dasar hukum kuat. LLDIKTI seharusnya memfasilitasi penyelesaian masalah perguruan tinggi sesuai Kepmendikbudristek No. 412/O/2022, namun justru mengabaikan kewenangannya,” jelas Fadjri.
Sejak Februari 2025, LLDIKTI Aceh diduga tidak mengambil langkah penyelesaian konflik internal di Universitas Abulyatama Aceh. “Pembiaran ini mengakibatkan eskalasi: mulai dari pengrusakan, penganiayaan, hingga tewasnya anggota satgas yayasan dalam insiden pengambilalihan kampus pada 17 April lalu,” tambah Fadjri.
Dampaknya, 23 dosen tidak memperoleh jadwal mengajar untuk semester genap 2024/2025. Bahkan, Yayasan Abulyatama NAD yang dianggap tidak berhak diduga menguasai sistem akademik kampus.
“LLDIKTI gagal mengganti password aplikasi, sehingga yayasan ilegal ini leluasa mengontrol urusan akademik,” kritik Fadjri.
Rusli Bintang menegaskan, kelalaian Rizal Munadi tidak hanya merugikan yayasan, tetapi juga membahayakan masa depan mahasiswa, termasuk legalitas ijazah.
“Untuk mencegah kerusakan lebih luas, Rizal harus segera diberhentikan dan diproses hukum,” tegasnya.
Polda Aceh kini menyelidiki laporan tersebut, sementara publik menunggu langkah tegas untuk memulihkan stabilitas dunia akademik di Aceh.