Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua Baitul Mal Banda Aceh Tegaskan Rekrutmen Tenaga Profesional Bukan Wewenang Lembaganya

Ketua Baitul Mal Banda Aceh Tegaskan Rekrutmen Tenaga Profesional Bukan Wewenang Lembaganya

Selasa, 04 November 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk. Yusuf Al Qardhawy. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk. Yusuf Al Qardhawy, mengatakan bahwa proses rekrutmen tenaga profesional atau tenaga kontrak di lembaganya bukan merupakan kewenangan Baitul Mal. 

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terhadap dugaan cacat formil dan materil dalam proses rekrutmen tenaga profesional Baitul Mal Banda Aceh Tahun 2025 yang dilaporkan oleh Center for Aceh Development (CAD).

“Rekrutmen berbagai tenaga kontrak atau tenaga profesional di manapun, termasuk di Baitul Mal Banda Aceh, bukan wewenang badan Baitul Mal. Itu ada tim khusus, yaitu panitia seleksi atau pansel, dan tidak ada satu pun anggota Baitul Mal yang dilibatkan. Ketua pansel adalah Asisten I,” ujar Tgk. Yusuf saat dimintai tanggapan wartawan dialeksis.com di Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).

Ia menekankan, Baitul Mal hanya menjalankan fungsi kelembagaan sesuai mandat qanun, terutama dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan harta agama lainnya. 

Sementara urusan teknis administratif seperti rekrutmen tenaga profesional sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui pansel yang telah ditunjuk.

“Baitul Mal tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi itu, karena memang bukan di bawah kendali kami. Semua tahapan rekrutmen oleh tim yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota,” tegasnya.

Sebelumnya, Center for Aceh Development (CAD) menilai bahwa proses rekrutmen tenaga profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 mengandung banyak cacat formil dan materil yang berpotensi membatalkan keabsahan hukum dari pengumuman tersebut.

Kajian hukum itu disampaikan oleh policy strategist CAD, Teuku Muhammad Sandoya, dalam laporan analisis hukum yang dirilis kepada media Dialeksis.com pada Senin, 3 November 2025.

Menurut Sandoya, proses rekrutmen di lembaga publik seperti Baitul Mal harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Rekrutmen tenaga profesional Baitul Mal harus memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan profesionalitas. Namun, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen resmi pengumuman seleksi tahun 2025, kami menemukan banyak pelanggaran administratif dan prosedural yang tergolong cacat formil dan materil,” ujar Sandoya.

Dalam kajiannya, CAD menemukan setidaknya tujuh bentuk pelanggaran administratif dalam pengumuman seleksi tersebut. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya tanggal penerbitan surat pengumuman, yang menurut Sandoya menyebabkan dokumen kehilangan keabsahan administratif.

“Ketiadaan tanggal dalam dokumen resmi menyebabkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, setiap surat resmi wajib mencantumkan tanggal dan nomor dokumen,” jelasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI