DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait persyaratan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), banyak warga kota yang menyampaikan keluhan dan menyuarakan kepada DPRK.
Atas dasar masukan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, meminta Wali Kota Banda Aceh, Iliza Saaduddin Djamal untuk mengkaji kembali SE tersebut.
Irwansyah menjelaskan, setelah keluarnya SE tersebut, banyak masyarakat yang menyuarakan ketidaksepakatan mereka.
Katanya, sebagai wakil rakyat, maka sudah seharusnya kita harus menanggapi suara di dalam masyarakat tersebut, yang kali ini terkait permintaan adanya pengkajian kembali SE.
“Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE tersebut dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Irwansyah Sabtu (30/08/2025).
"Kondisi masyarakat kita kan sekarang dalam keadaan tidak terlalu baik, tidak baik-baik saja, tidak stabil," tambah politisi PKS ini.
Ia menambahkan, regulasi yang diberlakukan sebaiknya tidak memberatkan warga, melainkan adil dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro dan berpihak ke masyarakat. Insya Allah apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tutur Irwansyah.(*)