DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya menjaga integritas hakim sebagai fondasi utama membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, pengawasan etik terhadap hakim harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Abdul Chair mengatakan bahwa KY memiliki peran untuk memastikan kekuasaan kehakiman tetap independen sekaligus bersih dari pelanggaran etik.
“Kehadiran KY merupakan bagian dari upaya memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan yang profesional,” ujar Abdul Chair dalam dialog interaktif di RRI Pro3 yang dilansir oleh dialeksis.com, Senin (11/5/2026).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan hakim. Kebijakan tersebut dinilai penting agar para hakim dapat bekerja secara profesional dan terhindar dari praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum.
Meski demikian, Abdul Chair menilai peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan pengawasan yang efektif terhadap penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut dia, integritas dan moralitas hakim menjadi kunci dalam menjalankan amanah konstitusi secara adil dan jujur. Namun, dalam praktiknya, KY masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama terkait keterbatasan kewenangan dalam penegakan etik.
Karena itu, KY saat ini mendorong revisi kedua Rancangan Undang-Undang tentang KY guna memperkuat kewenangan lembaga tersebut. Salah satu poin yang diusulkan ialah agar putusan KY terhadap pelanggaran etik dapat bersifat final dan mengikat.
“Putusan KY diharapkan dapat bersifat self-executing, final, dan binding untuk mempercepat penegakan etik di lingkungan peradilan,” kata Abdul Chair.
Selain mendorong penguatan regulasi, KY juga berupaya memperluas partisipasi publik dalam pengawasan hakim melalui pengembangan kantor penghubung di berbagai daerah. [in]