DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penunjukan T. Rival Amiruddin sebagai Ketua PSI Aceh di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp6,85 miliar menuai sorotan publik.
Akademisi dari Universitas Iskandar Muda, Dr. Usman Lamreung, M.Si, menilai partai politik memiliki hak menentukan struktur kepengurusan internal. Namun, menurutnya, ketika seorang pimpinan partai telah berstatus tersangka, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata administratif, melainkan menyangkut etika politik, kepercayaan publik, dan tanggung jawab moral partai.
“Secara hukum, status tersangka belum sama dengan bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam ruang publik dan politik, ada standar etik yang juga harus dijaga,” kata Dr. Usman Lamreung kepada Dialeksis, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya, DPP PSI resmi menunjuk T. Rival Amiruddin sebagai Ketua PSI Provinsi Aceh dalam rapat pimpinan pengurus DPP PSI di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Keputusan itu diumumkan langsung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Penunjukan tersebut menjadi perhatian karena T. Rival sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Berdasarkan pemberitaan Dialeksis, T. Rival Amiruddin yang juga Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai mencapai Rp6,85 miliar.
Dr. Usman mengatakan, partai politik seharusnya tidak hanya melihat aspek legal formal dalam menentukan figur pemimpin. Menurutnya, partai juga perlu mempertimbangkan persepsi publik, terutama ketika figur yang ditunjuk sedang menghadapi proses hukum.
“Partai boleh saja berpendapat bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan bersalah. Tetapi publik juga berhak mempertanyakan komitmen etik partai dalam memilih pemimpin. Di sinilah pentingnya penjelasan terbuka dari partai,” ujar pengamat politik dan pemerintahan ini.
Ia menegaskan, status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan hak politiknya. Namun, dalam konteks kepemimpinan partai, status tersebut dapat menjadi beban moral dan politik, baik bagi yang bersangkutan maupun institusi partai yang memberikan mandat.
“Kalau seseorang berstatus tersangka lalu dipercaya memimpin partai, maka partai harus siap menjelaskan dasar pertimbangannya. Apakah sudah dilakukan klarifikasi internal? Apakah sudah ada kajian etik? Apakah partai memastikan proses hukum tidak mengganggu kerja politik? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul, yang jelas partai itu lembaga publik wajib pemimpinan partainya punya rekam jejak yang bagus bagi konsistuennya” kata Dr. Usman.
Menurut Dr. Usman, partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, partai tidak hanya dituntut taat pada hukum, tetapi juga harus menjaga standar integritas dalam rekrutmen kepemimpinan.
“Demokrasi membutuhkan partai yang sehat. Partai yang sehat bukan hanya partai yang sah secara hukum, tetapi juga partai yang mampu menjaga kepercayaan publik. Jika ada persoalan hukum yang melekat pada pimpinan, sebaiknya partai bersikap transparan,” katanya.
Dr. Usman juga mengingatkan agar publik tetap berhati-hati dalam menilai perkara tersebut. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini. Sebaliknya, pihak yang berstatus tersangka juga memiliki hak untuk membela diri sesuai mekanisme hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dialeksis juga telah mencoba mengonfirmasi T. Rival Amiruddin terkait kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media mengenai laporan dugaan penipuan investasi tersebut.
Dr. Usman menilai, sikap diam seorang figur publik yang sedang menghadapi sorotan hukum dapat menimbulkan ruang spekulasi. Karena itu, ia menyarankan agar pihak terkait memberikan klarifikasi secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
“Diam memang hak setiap orang. Tetapi kalau seseorang berada dalam posisi publik, apalagi memimpin partai, klarifikasi menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas. Publik perlu tahu sikap dan penjelasan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam politik modern, integritas menjadi modal utama. Figur yang memimpin partai, kata Dr. Usman, harus mampu memberi contoh bahwa kekuasaan dan jabatan publik tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab etik.
“Sekali lagi, ini bukan soal menghukum seseorang sebelum putusan pengadilan. Ini soal kepatutan. Partai politik perlu menunjukkan bahwa jabatan publik dan kepemimpinan politik harus diletakkan di atas fondasi integritas,” pungkas Dr. Usman Lamreung Direktur Emirates Development Research (EDR).
Hak Jawab Resmi Atas Pemberitaan Terkait Saudara T Rival Amiruddin
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Dialeksis.com berjudul “Meski Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, T Rival Amiruddin Ditunjuk Jadi Ketua PSI Aceh”, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab Resmi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa pemberitaan tersebut belum memuat secara utuh fakta hukum dan perkembangan penyelesaian perkara yang sebenarnya.
Perlu kami tegaskan bahwa:
1. Saudara T. Rival Amiruddin dan pihak pelapor telah melakukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan;
2. Perdamaian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam akta/kesepakatan perdamaian di hadapan Notaris Irwan, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;
3. Selain itu, pihak pelapor atas nama T. Nausa juga telah mengajukan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Harda tertanggal 21 April 2026 perihal Permohonan Penundaan Penanganan Perkara;
4. Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan bahwa para pihak sedang mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta penundaan proses penanganan perkara;
5. Dengan adanya perdamaian tersebut, maka secara substansial para pihak telah menempuh penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan;
6. Oleh karena itu, demi asas keberimbangan berita, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, kami meminta agar media turut memuat fakta adanya perdamaian dan penyelesaian perkara tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan proporsional.
Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, namun kami juga berharap media tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, serta keberimbangan informasi.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Pimpinan Redaksi kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Wildan Mukhlisin & Partners
Wildan Mukhlisin, S.H.
Kuasa Hukum
Catatan Redaksi:
Redaksi telah menambahkan keterangan dari Wildan Mukhlisin & Partners sebagai kuasa hukum T Rival Amiruddin sebagai hak jawab sehingga berita telah terkoreksi.