DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengungkapkan bahwa mayoritas partai politik di Aceh masih belum menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 menunjukkan hampir seluruh partai politik di Aceh masih berada dalam kategori tidak informatif.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan bahwa sebelum evaluasi dilakukan, pihaknya telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada sejumlah partai politik agar memahami kewajiban keterbukaan informasi sebagai bagian dari badan publik. Namun, respons dari partai politik dinilai masih sangat minim.
“Dari total 18 partai politik yang ada di Aceh, hanya enam partai yang hadir dalam kegiatan sosialisasi yang kami lakukan. Dari enam itu, hanya tiga yang kemudian mengembalikan kuesioner evaluasi keterbukaan informasi publik,” kata Junaidi.
Tiga partai yang merespons evaluasi tersebut adalah Partai Golkar Aceh, Partai NasDem Aceh, dan Partai Demokrat Aceh.
Meski demikian, hasil evaluasi tetap menunjukkan bahwa belum ada satu pun partai politik di Aceh yang masuk kategori informatif.
Menurut Junaidi, hanya Partai Golkar Aceh yang berhasil mendekati kategori tersebut dengan nilai 80,9 sehingga masuk dalam klasifikasi menuju informatif. Sementara dua partai lainnya, yakni NasDem Aceh dan Demokrat Aceh, masih berada di bawah kategori tersebut.
“Secara umum memang belum ada partai politik di Aceh yang benar-benar masuk kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Meski demikian, Junaidi mengakui terdapat sedikit peningkatan kesadaran partai politik terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, tidak ada satu pun partai politik di Aceh yang mengembalikan kuesioner evaluasi keterbukaan informasi publik yang disampaikan oleh KIA.
“Pada tahun 2024 lalu bahkan tidak ada satu pun partai yang mengembalikan kuesioner evaluasi. Jadi pada tahun 2025 ini ada tiga partai yang merespons. Ini tentu ada kemajuan, meskipun masih sangat kecil,” jelasnya.
KIA berharap tiga partai yang telah berpartisipasi dalam evaluasi tersebut dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya di Aceh agar lebih serius memperbaiki sistem keterbukaan informasi di internal organisasi mereka.
Lebih jauh, Junaidi menilai rendahnya keterbukaan informasi di kalangan partai politik tidak terlepas dari cara pandang sebagian pihak yang masih menganggap informasi internal partai sebagai sesuatu yang bersifat rahasia.
Menurutnya, persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat partai politik kurang peka terhadap kewajiban transparansi.
“Ada pandangan di internal partai maupun di masyarakat bahwa informasi organisasi itu seperti rahasia perusahaan. Padahal partai politik itu berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa partai politik termasuk dalam kategori badan publik karena menerima pembiayaan dari negara melalui anggaran pemerintah, selain juga memperoleh dukungan dari anggota dan masyarakat.
Karena itu, kata dia, partai politik seharusnya membuka informasi terkait pengelolaan organisasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
“Kenapa partai politik masuk kategori badan publik? Karena mereka menerima sebagian anggaran dari negara, dari anggota, dan juga dari masyarakat. Maka sudah sepatutnya pengelolaan organisasinya terbuka, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” tegas Junaidi.
KIA berharap ke depan partai politik di Aceh dapat meningkatkan komitmen terhadap transparansi sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga politik. [nh]