Beranda / Politik dan Hukum / Kinerja KPK 2020-2024: Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar

Kinerja KPK 2020-2024: Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024 dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar. [Foto: dok. KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024 dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.

Setelah melalui proses telaah dan analisis, sebanyak 5.815 pelaporan di antaranya telah ditetapkan menjadi milik negara dengan nilai Rp21,03 miliar. Data ini disampaikan dalam laporan capaian kinerja KPK per 16 Desember 2024.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Kamis (26/12/2024) menjelaskan bahwa pada 2020 KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi, jumlah ini terus meningkat pada 2021 menjadi 2.127 pelaporan, 3.903 pelaporan pada 2022, dan 3.703 pelaporan pada 2023. Hingga 16 Desember 2024, tercatat 3.944 pelaporan. Tren penerimaan pelaporan gratifikasi ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2024.

Secara rinci, total nilai Rp88,39 miliar terdiri dari pelaporan pada tahun 2020 senilai Rp25,80 miliar, 2021 senilai Rp8 miliar, 2022 senilai Rp16,7 miliar, 2023 senilai Rp20,84 miliar, dan 2024 (hingga 16 Desember) sebesar Rp17,05 miliar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis mendalam atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima dan kemudian menetapkan status apakah pelaporan tersebut menjadi milik negara atau tetap milik penerima. Berdasarkan analisis tersebut, KPK telah menetapkan 5.815 pelaporan gratifikasi sebagai milik negara dengan nilai total Rp21,03 miliar.

Pada 2020, KPK menetapkan 916 pelaporan gratifikasi sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar. Pada 2021, terdapat 931 pelaporan berstatus milik negara senilai Rp2,4 miliar. Pada 2022, KPK menetapkan 1.308 pelaporan milik negara dengan nilai Rp4 miliar, dan pada 2023 terdapat 1.228 pelaporan senilai Rp4,8 miliar. Sementara pada 2024 (hingga 16 Desember), tercatat 1.432 pelaporan dengan total nilai Rp7,09 miliar yang telah ditetapkan sebagai milik negara.

Berdasarkan pelaporan yang diterima KPK, objek gratifikasi terbanyak pada tahun 2024 adalah kategori karangan bunga, hidangan, atau makanan dan minuman kemasan dengan nilai total Rp1,229 miliar. Kategori ini mencatatkan 1.471 objek, dengan satu pelaporan terbesar mencapai Rp162 juta.

Kategori kedua yang paling banyak dilaporkan adalah uang tunai, voucher, logam mulia, dan alat tukar lainnya, yang mencatatkan 1.447 objek dengan nilai mencapai Rp13,637 miliar, dengan pelaporan terbesar mencapai Rp500 juta. Kategori lainnya, seperti cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi, juga tercatat sebanyak 332 objek dengan total nilai Rp125 juta.

Di sisi lain, kategori tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya menjadi objek gratifikasi yang paling sedikit dilaporkan, dengan total 71 objek senilai Rp636 juta. Selain itu, kategori barang lainnya tercatat sebanyak 1.246 objek dengan nilai Rp1,424 miliar.

KPK terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Apabila gratifikasi terlanjur diterima, maka pelaporan kepada KPK wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. 

Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI